FAJARPENDIDIKAN.co.id – Tanamkan kesadaran pajak pada mahasiswa, Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah Sulselbartra jajaki kerja sama dengan Politeknik Bosowa (Polibos).
Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah, Mauludin Gojali melakukan kunjungannya ke Polibos, jumat (25/06/21).
Kegiatan ini dilakukan di ruang rapat kampus Politeknik Bosowa dan dirangkaikan dengan koordinasi dan sharing session program inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi.
Dalam kunjungannya, Mauludin menegaskan bahwa peran DJP adalah memberikan edukasi pajak dengan melibatkan seluruh sivitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan perilaku sadar pajak dan mengapa kita harus bayar pajak ke dalam berbagai mata kuliah.
“Dengan adanya kegiatan inklusi Kanwil DJP terhadap perguruan tinggi diharapkan tercipta kesadaran pajak yang dimulai dari masa mahasiswa sebelum nantinya menjadi wajib pajak,” ujar Mauludin.
Adanya kegiatan inklusi Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara tersebut mendapatkan respon baik dari pihak Direksi Politeknik Bosowa. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Politeknik Bosowa, Asrul Hidayat.
“Ketika ada program seperti ini pasti akan lebih mudah. Juga dengan adanya konsep merdeka belajar, tidak menutup kemungkinan bagi program studi lain dalam kurikulumnya memiliki satu bahkan lebih pertemuan pembelajaran yang memang khusus membahas masalah pajak terlebih di Politeknik Bosowa telah memiliki Program Studi (D3) Perpajakan yang pertama di wilayah timur Indonesia,” kata Asrul.
Kegiatan inklusi kesadaran pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan kementerian yang menaungi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan kepada peserta didik, guru, mahasiswa, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi muatan materi kesadaran pajak ke dalam kurikulum, rencana pembelajaran, dan teks bacaan.
Hal tersebut menjadi keutamaan dengan melihat dinamika perkembangan global dan untuk menjunjung persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan yang sesuai dengan pasal 36 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kesadaran pajak merupakan salah satu bentuk pendidikan karakter yang terintegrasi serta terinternalisasi dalam mata kuliah wajib umum pada institusi pendidikan tinggi yaitu Pancasila, Kewarganegraan, Bahasa Indonesia, dan agama.
Dosen diharapkan menjadi role model yang menanamkan kesadaran pajak melalui kekerapan intensitas penyampaian informasi tentang pajak kepada mahasiswa.