Polisi Bone Edukasi Warga Tentang ‘Bahagia Mu Halangi Jalan Ku’

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kebahagiaan adalah hak bagi setiap masyarakat untuk berbahagia dengan hidup dan kehidupannya secara benar dan baik. Menggelar pesta terkait kebahagian itu juga adalah hak tiap warga tapi harus memperhatikan kepentingan umum.

Terlebih jika menggunakan fasilitas umum, semisal jalan umum untuk mendirikan tenda (baruga) pesta perkawinan. Namun kenyataannya, pendirian baruga kebahagiaan itu justru kerap mengundang keluhan dari pengguna jalan lainnya, hingga memicu ungkapan sindiran ‘Bahagia mu menghalangi jalan ku’.

Merespon hal tersebut, Sat Lantas Polres Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha baruga di ruang kerja Kasat Lantas Polres Bone, Kamis (25/7/2019). Pertemuan ini di hadiri belasan pengusaha baruga dan membahas izin serta aturan penggunaan baruga di jalan umum.

Baca Juga:  Banjir Besar Lumpuhkan Kabupaten Barru, Jalan Poros Barru-Parepare Terputus

Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Tamrin menjelaskan, dalam pertemuan yang dibalut dengan nuansa silahturahim itu, dirinya menyampaikan pesan edukasi kepada para pengusaha baruga agar memperhatikan aturan terkait pendirian baruga di jalan umum. Hal itu juga perlu mereka sampaikan kepada warga pemilik pesta atau hajatan yang menyewa baruganya.

AKP Muh Tamrin juga menyebut, umumnya yang kerap memicu keluhan dari pengguna jalan adalah penggunaan tenda pesta perkawinan yang menggunakan seluruh badan jalan umum tanpa izin atau tak sesuai izin.

Baca Juga:  Melintasi Sungai Deras, Polri dan TNI Pastikan Pilkada di Nagekeo Lancar

“Saya sampaikan kepada pengusaha baruga bahwa sebelum tenda/baruga didirikan di sebahagian/seluruh jalan agar menanyakan izin penggunaan jalan dari Sat Lantas Polres Bone. Kalau izin sudah dimiliki baru tenda didirikan,”kata AKP Muh Tamrin menjawab FAJAR PENDIDIKAN, Kamis (25/7) malam.

Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polres Wajo itu menjelaskan, jika izin penggunaan jalan sudah ada, maka tenda didirikan sesuai yang tertera dalam izin tersebut. Apakah menutup jalan atau izin menggunakan setengah badan jalan.

“Kalau pemilik pesta atau hajatan belum memiliki izin, jangan mendirikan tenda/baruga. (Jika tidak memiliki izin atau tidak sesuai izin) maka sanksinya harus bongkar,” tegasnya.

Reporter: Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU