Palu – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulawesi Tengah terus memburu seorang pelaku berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang diduga berperan dalam menyiapkan lokasi dan pengadaan ponsel untuk kasus penipuan online trading investasi. Sebelumnya, polisi telah menangkap dan memeriksa 21 tersangka terkait kasus ini pada 17 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa hingga kini para korban yang teridentifikasi merupakan warga negara Malaysia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia,” ujar Djoko di Palu, Jumat (31/1/2025).
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan sembilan nomor rekening korban yang terdaftar di bank asing.
“Para pelaku diduga telah mengumpulkan dana sebesar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,9 miliar,” tambahnya.
Selain itu, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur dan saat ini dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut tengah menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Bapas. Kami masih menunggu hasilnya,” jelas Djoko.
Untuk menguatkan bukti, penyidik berencana mengirimkan 37 unit ponsel milik para pelaku ke laboratorium forensik guna pemeriksaan digital forensik.
Polda Sulteng terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka R yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).(RN)