Polisi Buru DPO R dalam Kasus Penipuan Online Trading Rp4,9 Miliar

Palu – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulawesi Tengah terus memburu satu tersangka berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang diduga berperan dalam menyiapkan lokasi dan pengadaan ponsel dalam kasus penipuan online trading investasi. Kasus ini telah meraup keuntungan hingga Rp4,9 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan memeriksa 21 tersangka pada 17 Januari 2025. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa hingga kini korban yang teridentifikasi berasal dari luar negeri.

Baca Juga:  Guru di Ulaweng Bone Diminta Tingkatkan Kreativitas dengan Prinsip ATM

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Seluruh korban yang teridentifikasi sejauh ini adalah warga negara Malaysia,” ujar Djoko di Palu, Jumat (31/1/2025).

Dari penyelidikan, ditemukan sembilan nomor rekening korban yang berasal dari bank asing.

“Para pelaku diduga telah mengumpulkan dana sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp4,9 miliar,” tambah Djoko.

Baca Juga:  PERHAPI Sulteng: Perguruan Tinggi untuk Mencerdaskan Bangsa, Urusan Tambang Serahkan pada Ahlinya

Selain itu, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur. Keduanya saat ini dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu dan masih menjalani proses litmas (penelitian kemasyarakatan).

Djoko juga mengungkapkan bahwa penyidik berencana mengirimkan 37 unit ponsel milik para pelaku ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sulteng terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu tersangka R yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU