SIGI – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polsek Kulawi, Kabupaten Sigi, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus melalui razia yang digelar pada Minggu (22/12/2024).
Kapolres Sigi, melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menjelaskan bahwa razia ini menyasar masyarakat yang masih memperjualbelikan atau mengonsumsi miras.
“Polsek Kulawi mengamankan sepuluh botol Cap Tikus ukuran 250 ml di Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, dengan total 2,5 liter,” ungkap Iptu Nuim.
Razia di Lokasi Lain
Razia serupa juga dilakukan Polsek Dolo di wilayah Kecamatan Dolo Barat. Polisi berhasil menyita 1 jeriken berisi 5 liter Cap Tikus dan 2 bungkus plastik Cap Tikus di Desa Luku. Selain itu, petugas juga menemukan 1 jeriken berisi 5 liter miras jenis Saguer di Desa Balumpewa.
Di Kecamatan Biromaru, Polsek setempat mengamankan 8 botol plastik Cap Tikus berukuran 600 ml dan 2 botol plastik berukuran 1,5 liter.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 16 liter miras Cap Tikus dan 5 liter Saguer,” ujar Kabid Humas.
Langkah Preventif
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek masing-masing, dan pemilik miras diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
Iptu Nuim mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kami mengimbau warga agar tidak mengadakan pesta miras atau menjualnya,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama momen perayaan Nataru di Kabupaten Sigi. (RN)