Polisi Tangkap 17 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Morowali Utara

MORUT – Dalam dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan 17 pelaku, terdiri dari pengedar dan pengguna. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 85,88 gram.

Kasus terbaru terjadi pada Jumat (21/2/2025), di mana polisi menangkap seorang pengedar berinisial KMR (34) di Desa Bungkintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 48,37 gram.

Kabag SDM Polres Morowali Utara, Kompol Marthen Ratu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. “Pelaku membeli sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Parepare, Sulawesi Selatan. Narkotika tersebut diambil di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dalam dua paket dengan berat total sekitar 100 gram,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulteng Desak Pemerintah Evaluasi Pengelolaan Pertambangan

Kompol Marthen menambahkan, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp1,3 juta per gram. Dari total 100 gram yang diperoleh, sebanyak 40 gram telah beredar di Kabupaten Morowali Utara, sementara sisanya 48,37 gram diamankan sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  Bankom Bela Negara Jalin Komunikasi dengan Kodim 1409/Gowa

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU