Polres Bone Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Malaysia, 617 Gram Barang Bukti Diamankan

Bone – Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia dengan barang bukti 617 gram sabu. Hal ini diungkap oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers di Aula Terbuka Polres Bone pada Senin (18/11/2024).

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial HA (44) dan WD (40) yang beralamat di Jalan Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Kedua tersangka tertangkap tangan pada 15 November 2024 dengan membawa 12 sachet besar sabu dalam plastik klip bening.

“Sabu tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam yang sebelumnya ditempel oleh tersangka WD di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat,” ungkap AKBP Erwin Syah.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, atas perintah seorang pelaku berinisial SC, yang saat ini berstatus buronan (DPO) dan diduga berada di Malaysia. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Salurkan Bantuan Beras untuk 21.839 Keluarga di Sigi

“Harga sabu yang mereka bawa diperkirakan mencapai Rp420 juta,” tambah Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar, dan Kasi Humas IPTU Rayendra.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Dua kantong plastik hitam.
  • 12 sachet sabu dengan berat bruto 617 gram.
  • Dua unit telepon genggam milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

  1. Pasal 114 Ayat (2): Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari jumlah awal.
  2. Pasal 112 Ayat (2): Ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga.
  3. Pasal 132 Ayat (1): Hukuman pidana sesuai ketentuan dalam pasal-pasal terkait.
Baca Juga:  Sindikat Pencuri Ban Serep Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan internasional, yang merusak generasi muda Indonesia. “Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba internasional terus berupaya masuk ke wilayah kita. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba,” tutupnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU