Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama dengan Bea Cukai Malili Lutim.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 70 gram.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu untuk pengembangan, urine dan barang bukti dari Laboratorium Forensik dinyatakan positif,” ujarnya, Jumat (18/8).
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas AKBP Arisandi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari Bea Cukai Malili bahwa ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.
“Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11:00 Wita, tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di salah satu kantor jasa pengiriman yang dimaksud dan tidak lama kemudian datanglah orang berinisial UN (18) alias UB warga Belopa Kabupaten Luwu dan MSR (20) alias AR warga Suli Barat mengambil paket tersebut. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan 1 bungkusan besar plastik bening diduga berisikan daun Ganja kering dan 2 saset plastik bening kecil diduga berisikan daun Ganja kering,” terangnya.
Kasat Resnsrkoba Polres Luwu menambahkan, atas pengakuan UN alias UB mengatakan bahwa 1 bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering dibeli dan dipesan melalui sosial media dengan nama akun AT yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian 2 saset plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering, dibeli dan dipesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO). Selanjutnya terduga pelaku UN alias UN dan MSR alias AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Abdianto.
Diketahui, dari tangan terduga pelaku diamankan 1 bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering, 2 saset plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering, 2 lembar kantong plastik warna silver, salah satunya terdapat identitas penerima inisial UH, 1 lembar baju kaos lengan panjang yang digunakan membungkus paket, 1 buah dompet, 2 unit HP dan 1 buah alat gulung. (Nas)