Polres Maros Gelar Operasi Keselamatan Tahun 2022, Mulai Tanggal 1-14 Maret

MAROS – Kepolisian Resor Maros menggelar Apel pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2022 pagi ini di halaman Mapolres Maros, Selasa (1/3/2022).

Apel yang dipimpin Kapolres Maros AKBP H. Facthur dihadiri oleh Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir, Kajari Maros Suroto, Asisten I Pemkab Maros, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Kantor Jasa Raharja, pejabat utama Polres Maros serta peserta Apel diikuti oleh unsur TNI, Polri dan pemkab Maros.

Dalam membacakan amanat serentak Kapolri, Kapolres Maros AKBP H. Facthur Rochman, selaku yang memimpin apel gelar pasukan menyebutkan bahwa, Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi keselamatan lalu lintas tahun 2022 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas pada di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  2025, K3S Ulaweng Programkan Peningkatan Kapasitas Kepsek Melek Teknologi

“Operasi dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta disertai persuasif edukatif dan humanis dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ucap Kapolres.

Ditempat yang sama,Kepala Bagian Operasi Polres Maros mengatakan Operasi Keselamatan Tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan Polres Maros melibatkan sebanyak 82 Personil.

Kabag Ops Polres Maros Kompol Muh.Jasardi menerangkan,”Pada Operasi Keselamatan tahun ini Polres Maros melibatkan sebanyak 82 Personil dengan waktu pelaksanaan selama 14 Hari sejak tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022″terangnya.

Baca Juga:  Penyedia Barang dan PPTK Proyek Dinas PUPR Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

“Ini serentak dilaksanakan ditingkat Nasional”ujar Kabag Ops.

“Diharapkan giat operasi keselamatan tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta dapat meminimalisir lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Sasaran Operasi nya yakni diantaranya pelanggaran Prioritas.

- Iklan -

Pengemudi Ranmor yang menggunakan HP, Pengemudi Ranmor yang masih dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan Helm standar SNI dan safety belt, Mengendarai Ranmor dalam keadaan pengaruh Alkohol dan ugal ugalan, Over dimensi atau over load.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU