Polres Maros melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) mengimbau masyarakat di kabupaten Maros untuk tidak menyalakan petasan atau mercon untuk menghormati bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menyalakan petasan agar situasi lingkungan kita aman dan nyaman,” kata Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3).
Kasi Humas mengatakan bahwa ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Demikian bunyi Undang-Undang tersebut untuk menjadi perhatian bagi,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Duddin mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Polres Maros guna mencegah warga bermain petasan, salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah waktu subuh maupun pengamanan saat shalat tarawih yang dianggap sebagai waktu-waktu yang rawan bermain petasan.
“Menjelang Operasi Ketupat yang akan dimulai pada 4 April 2024 mendatang, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat,” ucap mantan Kasi Propam Polres Maros tersebut.