Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Polres Wajo menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencurian ternak yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo, pada Rabu (28/7/2021) Pukul 14.00 Wita di Mako Polres Wajo.
Dalam konpers Kapolres Wajo menjelaskan bahwa, personil polres Wajo telah mengamankan 3 pelaku pencurian ternak masing-masing berinisial SY (41), MS (49) dan AT (48) di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
Ketiga pelaku diamankan oleh personil polsek Takkalalla Polres Wajo. Saat hendak melakukan aksinya dengan menggunakan mobil pick up yang biasa digunakan para komplotan ini mejalankan aksinya.
Anggota Polsek Takkalalla curiga dengan gerak gerik para pelaku tersebut, lalu dilakukan introgasi mereka mengaku sering mengambil sapi ternak milik warga yang diikat di persawahan/perkebunan dan di belakang rumah lalu di jual kepada pedagang sapi seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Dari keseluruhan pelaku telah mengambil sebanyak 40 ekor sapi di 14 TKP yang berbeda dan dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun.
Ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo, sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP PIDANA SUBS PASAL 362 KUHP PIDANA JOUNTO PASAL 55 AYAT (1) KUHP PIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.