Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P,SH bersama Kanit Reskrim Iptu Muh Hatta dan anggota berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu di Dusun Pakengnge, Desa Batu, Kecematan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,Kamis (03/06/2021).
Adapun pelaku AA(38) tahun alamat Desa Ciromani Kecematan Keera, Kabupaten Wajo, Berdasarkan informasi masyarakat ,pelaku membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman Bersama Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, SH bersama anggota bergerak mendatangi TKP yang dimaksud dan mengamankan pelaku dan barang bukti 5 bungkus rokok serta 4 lembar uang pecahan 100.000, yang diduga uang pelaku.
Saat di introgasi pelaku membenarkan perbuatannya dengan mengedarkan uang palsu dimana uang tersebut diperoleh dari orang yang membeli bensin di Kecematan Keera yang tidak diketahuinya saat sedang berjualan bensin.
Reporter : Hengky