Persyaratan Jalur Afirmasi SD dan SMP
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Persyaratan Jalur Perpindahan SD dan SMP
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Persyaratan Jalur Prestasi SMP
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
- Ditentukan berdasarkan: nilai rapor; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
- Nilai Rapor menggunakan nilai total rapor pada 5 semester terakhir.
- Prestasi yang dimaksud didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah.
- Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.
Demikian informasi seputar PPDB Makassar 2022: Jadwal, Jalur dan Syarat Pendaftarannya