PPDB Makassar 2022: Jadwal, Jalur dan Syarat Pendaftarannya

Persyaratan Jalur Afirmasi SD dan SMP

  1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  4. Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Persyaratan Jalur Perpindahan SD dan SMP

  1. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  5. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Persyaratan Jalur Prestasi SMP

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
  2. Ditentukan berdasarkan: nilai rapor; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
  3. Nilai Rapor menggunakan nilai total rapor pada 5 semester terakhir.
  4. Prestasi yang dimaksud didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah.
  5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
  6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  7. Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.
Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Demikian informasi seputar PPDB Makassar 2022: Jadwal, Jalur dan Syarat Pendaftarannya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU