PPDB SD 2022: Ini Syarat Usia Minimal Anak Masuk SD

Pendaftaran PPDB SD 2022 bisa dicek di laman dinas pendidikan masing-masing daerah. Dalam pendaftaran SD, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diharuskan memenuhi persyaratan termasuk di antaranya syarat usia minimal anak masuk sekolah dasar (SD).

Aturan mengenai syarat usia minimal anak masuk SD tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat Usia Anak Masuk SD

  1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga:  Wamen Komdigi Dorong Pengusaha Nahdiyin Terapkan Lima Teknologi Global

Jalur PPDB SD 2022

Adapun untuk jalur PPDB SD tahun 2022 ada 3 jalur, yakni:

  1. Jalur pendaftaran zonasi: Menampung paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur pendaftaran afirmasi: Menampung paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: Menampung paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga:  Temukan Produk Terbaik untuk Ibu dan Si Kecil

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU