FAJARPENDIDIKAN.co.id- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan di Wilayah Jawa dan Bali. Diketahui juga bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini sebagai langkah atau upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021 lalu menegaskan, PPKM Darurat Jawa-Bali diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Menurut dia, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Darurat oleh Presiden Jokowi ini menuai kritikan dari berbagai kalangan. Pasalnya kebijakan itu dinilai kurang ampuh menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Kritikan itu salah satunya datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham mengatakan pemerintah harus tegas dan konsisten dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, anggota Komisi IX ini juga mengingatkan kembali agar pemerintah juga harus tegas melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Pada prinsipnya kenapa jalur kedatangan internasional masih dibuka. Apalagi kita semua ketahui jika virus Corona ini datangnya dari luar,”bebernya.
“Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WNA ke Indonesia di tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti ini. Kedatangan mereka ini tentu dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19,”sambungnya.
Pemerintah harus tegas dan konsisten agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang selama ini seakan-akan mendapatkan pengecualian.(Terkiniid).