Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Maka hari ini Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 7 September 2021 s.d 20 September 2021 melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tanggal 7 September 2021.
Tidak Ada yang berbeda di PPKM ini dengan aturan PPKM sebelumnya.
Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan DIIZINKAN beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial) DIIZINKAN beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM ini dengan PROTOKOL KESEHATAN KETAT agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19.