Seperti dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan cara mendaftar PPPK guru 2021.
Pendaftaran PPPK guru dilakukan melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id. Suharmen menambahkan, SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan.
Integrasi data juga dilakukan untuk pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan. Selain itu juga ada integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
SSCASN juga terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.
Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.
“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” terangnya.
Syarat umum PPPK
1.Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
-Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
-Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Syarat khusus untuk PPPK Guru
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:
– Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
– Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
– Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Cara Mendaftar PPPK guru
Tahapan pendaftaran Seleksi Guru PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Kendati demikian, calon pendaftar PPPK 2021 dapat mengetahui cara mendaftar PPPK tahun 2019 sebagai gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
– Nomor Peserta Ujian K-II
– Tanggal lahir
– Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
– Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
– Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:
– Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
– Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
– Melengkapi biodata
– Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
– Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
– Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Jadwal seleksi ASN 2021 untuk PPPK Guru
– Pengumuman Seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
– Pendaftaran Seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
– Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
– Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
– Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021
– Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 2: Oktober 2021
– Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 3: Desember 2021
– Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Sudah siap-siap daftar PPPK Guru 2021?