Simak baik-baik, bagaimana cara memprediksi penempatan bagi pelamar prioritas 1 dalam seleksi pendaftaran PPPK guru 2022.
Meski honorer belum login ke aplikasi SSCASN, pelamar prioritas 1 sudah dapat memprediksi penempatan pada seleksi pendaftaran PPPK guru 2022.
Cara pertama, Alur seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar prioritas 1 adalah melakukan login akun SSCASN dan langsung penempatan di sekolah induk.
Namun, ada pula pelamar prioritas 1 yang belum mendapat penempatan, sehingga ia harus memilih setuju untuk menunggu sampai waktu yang tidak dapat ditentukan atau memilih tidak setuju dan turun prioritas menjadi P2/P3/PU serta mengikuti seleksi kembali.
Bagi honorer yang ingin memprediksi penempatan P1 harus memiliki bukti hasil seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 dari BKN dengan tetap melihat kondisi sesungguhnya di sekolah tempat kerja masing-masing berdasarkan dari Dapodik.
Syarat lainnya, yaitu honorer sudah mendapat Keputusan Menpan RB di kabupaten masing-masing terkait penetapan kebutuhan pegawai ASN 2022.
Di dalam Keputusan Menpan RB tersebut akan diuraikan secara lengkap berapa jumlah formasi yang tersedia di sekolah masing-masing.
Mengacu pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan Dapodik mendapat tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Pelamar THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan Dapodik mendapat tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Dilansir oleh akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut ini adalah cara memprediksi penempatan pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK guru 2022.
Misal, yang diambil sebagai contoh adalah sekolah Y di suatu Kabupaten Z yang memiliki formasi 4 calon PPPK untuk seleksi tahun 2022.
File hasil seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 dari BKN yang digunakan untuk prediksi juga dari Kabupaten Z.
Apabila formasi yang dibutuhkan tahun 2022 adalah 4, maka P1 dari hasil seleksi tahun 2021 yang bisa memenuhi formasi adalah pelamar nomor 2-5 karena nomor 1 telah resmi ditempatkan pada tahun lalu.
Namun, pelamar nomor 2-5 belum pasti bisa langsung ditempatkan di sekolah karena harus dilihat lagi apakah sesuai ketentuan PermenPANRB.
Pelamar nomor 2 termasuk THK-II yang lulus passing grade dan berusia lebih dari 50, sehingga ditetapkan sebagai P1.
Pelamar nomor 3 lulus passing grade, sehingga ditetapkan sebagai P1.
Pelamar nomor 4 termasuk guru honorer dengan masa kerja 5 tahun yang tidak lulus passing grade, sehingga ditetapkan sebagai P3.
Pelamar nomor 5 termasuk guru dari sekolah lain yang tidak lulus passing grade, sehingga tidak memenuhi syarat penempatan.
Pelamar nomor 6 tidak lulus passing grade dan masa kerja baru 2 tahun, sehingga ditetapkan sebagai PU.
Pelamar nomor 7 memiliki masa kerja 4 tahun yang tidak lulus passing grade, sehingga ditetapkan sebagai P3.
Setelah didapatkan klasifikasi P1, 2, 3, dan umum, dapat ditentukan apakah dapat memenuhi 4 formasi di sekolah Y atau tidak.Pelamar yang langsung ditempatkan di sekolah Y sesuai urutan prioritas, yaitu nomor 2 (P1), nomor 3 (P1), nomor 4 (P3), dan nomor 7 (P3).
Pelamar nomor 6 tidak bisa langsung penempatan di sekolah Y karena ia tergolong pelamar umum yang tidak diprioritaskan. (nkripost/ana)