Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Berikut Tips Agar Lolos Prakerja

Prakerja Gelombang 23 Segera Di buka, Berikut Tips Agar Lolos Prakerja. Masyarakat yang belum bekerja dan baru di-PHK tentu program Kartu Prakerja ini memberikan kabar bahagia.

Bantuan Prakerja ini di berikan bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.

Daftar segera menggunakan Handphone dan ini beberapa syarat yang harus di penuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas di buktikan dengan KTP.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Ilham Bintang dan Anwar Fuady Raih Lifetime Achievement Award FFWI 2024

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

- Iklan -

Jika Anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bagi Anda yang belum mendaftar, berikut tips agar lolos program Kartu Prakerja, simak !

1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).

Jika masih di temukan ketidaksesuaian,

pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Direktorat Jenderal Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

2. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos. Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya di perbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

3. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar. Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggora DPR/DPRD, aparatur sipil negara (ASN), lrajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN.

Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, di pastikan gagal menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU