Pria Janji Akan Menikahi Seorang Wanita, Apa Wajib di Tepati? Ini Kata Ulama

Pria Janji Akan Menikahi Seorang Wanita, Apa Wajib di Tepati? Ini Kata Ulama, Dalam kehidupan pria dan wanita saat ini. Sering kali seorang wanita hanya memegang janji yang belum tentu akan ditepati.

Bertahan menunggu janji seorang pria atau menerima seseorang yang datang lebih awal. Hal ini merupakan hal yang sangat bimbang yang sering terjadi bagi pria dan wanita hanya karena janji yang pernah terucap.

Dilansir dari laman Republika.co.id, Dalam sebuah sesi tanya jawab masalah keislaman, seorang ulama Mesir, Syekh Majdi Ashour ditanya tentang hukum menepati janji untuk menikahi seorang gadis.

Orang yang bertanya itu mengaku menjanjikan seorang gadis untuk menikahinya, namun ternyata muncul keraguan di kemudian, padahal kekasihnya telah menolak beberapa lamaran pria yang datang karena janji tersebut.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 20 Desember 2024: Pertolongan yang Tepat

Pria itu kemudian bertanya apakah hukum menepati janji seperti ini adalah kewajiban? atau bisa gugur karena janji tersebut hanya dilakukan secara lisan?

Dilansir dari Elbalad, Selasa (23/8/2022), Syekh Majdi Ashour yang merupakan mantan penasihat Mufti Mesir mengatakan, para fuqaha berbeda pendapat dalam hal menepati janji. Mayoritas fuqaha berpandangan bahwa janji mengikat agama, meski tidak mengikat secara hukum peradilan, tapi bahwa itu makruh jika tidak menepatinya.

Imam al-Ghazalii berpendapat bahwa suatu janji itu mengikat jika dikaitkan dengan sebab yang mutlak, yaitu apakah itu menghasilkan perbuatan bagi yang dijanjikan kepadanya atau tidak.

Baca Juga:  Kafan dan Persemayaman Jasad Rasulullah SAW

Madzhab Maliki berpendapat bahwa suatu janji itu mengikat jika dikaitkan dengan suatu alasan karena janji itu masuk ke dalam sesuatu kewajiban. Apalagi jika kerugian akan menimpa salah satu pihak jika ada yang melanggar janji tersebut.

“Selama gadis ini telah bersumpah kepada Anda berdasarkan janji Anda kepadanya tentang pertunangan dan pernikahan, yang menyebabkan terhambat pernikahan karena janji ini, seperti yang Anda sebutkan. Maka Anda harus memenuhi janji ini. Dan jika Anda meninggalkannya, Anda melewatkan keutamaan memenuhi janji, yang merupakan karunia besar,”kata Syekh Majdi.

- Iklan -

“Kami menyarankan Anda jika Anda memang tidak ingin menikahinya, maka segera beritahu dia agar dia tidak terus ditangguhkan seperti ini,”tambahnya.

____

Sumber : Republika.co.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU