Kehadiran koperasi di Indonesia telah ada sejak abad ke-19 saat para penjajah Belanda masih mencengkeram Nusantara. Prinsip Koperasi.
Melansir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, disebutkan bahwa koperasi memiliki makna, yaitu sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara itu, Bapak Proklamator dan wakil presiden Indonesia pertama Mohammad Hatta menyatakan, bahwa koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dari kedua makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehadiran koperasi merupakan asas tonggak dalam tolong menolong bangsa ini. Selain itu, sebagai upaya perbaikan dari segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Itulah sebabnya eksistensi koperasi tetap bertahan hingga kini.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi secara jelas ditulis dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 yang berbunyi sebagai berikut:
- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
- Mengutamakan kemandirian.