Seorang buruh berinisial AD, 24 tahun, yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya saat tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku trauma dengan perpanjangan kontrak kerjanya.
“Cuma trauma, juga tekanan jiwa,” kata AD kepada wartawan usai melapor ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (5/6/2023). Ia pun melaporkan ke Polres Metro Bekasi sore tadi terkait dugaan pelaku yang meminta pekerja kontrak untuk berhubungan seks dengan bosnya.
Selain itu AD juga ungkapkan cara atau modus bosnya, ” Setiap ketemu, beliau selalu ngajak kayak, ayo kapan jalan, kapan ketemu gitu, kapan jalan bareng berdua gitu,” ungkapnya kepada wartawan.
AD mengunjungi Mapolrestabes Bekasi bersama pengacara yang dipimpin Alin Kosasih, Obon Tabroni, Anggota Komisi VIII DPR RI, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Njumarno.
Laporan AD diterima oleh polisi dan diberi nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin Kosasih menjelaskan, kliennya memberikan inisial B kepada manajernya berdasarkan Pasal 5 dan/atau 6 UU Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 juncto Pasal 335 KUHP untuk perbuatan asusila.
“Hari ini kami menawarkan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Sekaligus kami ada nasehat hukum untuk meninjau UU No 12 Tahun 2022,” kata Alin, Sabtu (5 Juni 2023) di tempat kejadian.
Pihaknya membawa barang bukti berupa screenshot percakapan singkat yang dikirimkan B menawarkan untuk mengantar korban ke sebuah hotel di Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Sejauh ini, menurut keterangan pelapor, barang bukti yang baru kami serahkan ke polisi hanyalah bukti obrolan dan masih dikembangkan penyidik,” ujarnya.