Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut-sebut terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu masing-masing Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Profil Bharada E
Bharada E merupakan sopir Ferdy Sambo. Nama asli Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sewaktu kasus kematian Brigadir J ini mencuat ke publik, sosok Bharada E itu diungkapkan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto. Dia mengatakan Bharada E seorang penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob.
“Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan,” kata Budhi sebagaimana dikutip dari detikNews, Kamis (4/8).
Selain itu, Bharada E diklaim sebagai pelatih di Resimen Pelopor tersebut. “Jadi kebetulan, sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE, bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue,” tutur Budhi.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Polri mengatakan bukti-bukti untuk penetapan tersangka Bharada E sudah cukup.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menahan Bharada E.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8).