Profil dan Biodata Julianto Eka Putra, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual

Saat ini nama Julianto Eka Putra saat ini tengah disorot media. Bukan karena prestasi, tapi karena skandalnya yang telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Sang motivator yang juga sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur ini telah resmi menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah yang dibentuknya tersebut.

Julianto Eka Putra (JEP) saat ini sudah di tahan dan dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang. Diketahui, ada sekitar 15 orang yang menjadi kebejatannya.

Berikut ini profil singkat JEP :

Julianto Eka Putra mendirikan SMA Selamat Pagi Indonesia pada 2007 silam yang bertempat di Kota Batu Malang, Jawa Timur. Ia juga berprofesi sebagai seorang motivator. Lahir di Surabaya pada 8 Juli 1972, Julianto Eka Putra menikah dengan Yenny Tantono pada tahun 1998 dan telah dikaruniai 3 orang anak.

Julianto Eka Putra mengaku lulus dari Universitas Surabaya dengan mengambil jurusan Ekonomi, namun ternyata beredar berita jika hal ini tidaklah benar. Direktur Marketing and Public Relations, Universitas Surabaya (Ubaya) Hayuning Purnama Dewi mengutip laman Liputan6.com, 11 Juli 2022 kemarin menegaskan, “Kami pastikan tidak ada alumnus S1 Jurusan Ekonomi yang bernama Julianto Eka Putra. Yang bersangkutan juga tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa Ubaya pada jenjang dan angkatan manapun,” ujar Dewi.

Baca Juga:  Ayo Bergabung dengan Komunitas Squad untuk Dapatkan Hadiah Menarik!

JEP juga mengaku jika ia sempat menyabet penghargaan dari Kick Andy.

Sebelum mendirikan SPI pada 1 Juni 2007, JEP sempat melakukan berbagai macam pekerjaan seperti sales vacuum cleaner,sales sepatu agen asuransi, berjualan keripik kentang, hingga mengelola toko emas. Ia juga pernah menjabat sebagai Account Officer di BDNI serta menjalankan bisnis MLM High Desert di Surabaya.

Sebagai informasi, Sekolah Selamat Pagi Indonesia dikenal sebagai sekolah bagi anak-anak kurang mampu.

Kasus Pelecehan Seksual JEP

Terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh JEP, ternyata tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban. Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

- Iklan -
Baca Juga:  Informasi Kehamilan Terkini dan Terlengkap

JEP akan didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut rencana, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim JPU.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU