Profil Rahmat Efendi, Wali Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) hari ini. Rahmat ditangkap bersama pihak swasta.

“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi merupakan pria kelahiran asli Bekasi pada 3 Februari 1964. Sosok yang akrab disapa Bang Pepen itu memulai kariernya sebagai supervisor di PT Halliburton. Karier politiknya bermula dengan bergabung ke organisasi sayap Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

Pepen pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bekasi pada 1999-2004. Kariernya di legislatif mencapai puncak ketika terpilih menjadi Ketua DPRD Bekasi pada 2004-2008.

Baca Juga:  Bupati Barru Resmikan Gedung PONED dan Serahkan Mobil Ambulans di Puskesmas Bojo Baru

Ia didapuk menjadi pelaksana tugas Wali Kota Bekasi pada 2011 karena Wali Kota sebelumnya Mochtar Mohammad terjerat kasus korupsi. Dia ditunjuk menjadi Wali Kota resmi pada 2012. Pepen kembali terpilih menjadi Wali Kota pada 2013-2018 bersama Akhmad Syaikhu.

Di masa jabatannya ini, Pepen mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2017. Rahmat mendapat penghargaan karena berkomitmen melindungi kebebasan beragama bersama dengan Wali Kota Bandung dan Manado.

“Penghargaan ini dipersembahkan untuk semua warga Kota Bekasi,” kata Rahmat, Jumat, 17 Maret 2017. Menurut dia, penghargaan tersebut tak lepas dari upaya pemerintah melalui proses panjang membangun peradaban di tengah pluralisme yang sudah dirintis sejak 2009.

Baca Juga:  SMK Negeri 5 Barru Raih Prestasi di Technology Idea Contest 2024

Pepen terpilih lagi untuk jabatan yang sama pada 2018-2023 didampingi Tri Adhianto. Pada 2019, Pepen pernah mencetuskan ide menggabungkan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta. Dia ingin wilayahnya diberi nama Jakarta Tenggara. Pepen menganggap Bekasi tak terurus di bawah Provinsi Jawa Barat.

Setelah berkuasa selama satu dekade di Kota Bekasi, sekarang Pepen harus tersandung kasus hukum di KPK. Ghufron mengatakan tim penyidik telah membawa orang-orang yang ditangkap ke gedung komisi antirasuah. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU