Kolom komentar akun Instagram Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarimdibanjiri ratusan komentar guru honorer.
Mereka ramai-ramai memprotes nilai passing grade untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang dianggap terlalu tinggi. Sehingga mereka sulit untuk mencapai nilai ambang batas tersebut.
Tingginya nilai passing grade membuat guru honorer banyak tidak lulus. Apalagi mereka yang sudah berumur. Meskipun sudah lama mengabdi.
Bahkan warganet beranggapan Nadiem Makarim sendiri tidak bisa lulus jika mengikuti tes P3K tersebut.
“Mentrinya belum tentu lulus ikut tes,”tulis akun @msyar*** dikutip, Sabtu (18/9/2021).
“Sistem Passing Grade mu tidak manusiawi,”balas akun @fery_****
Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi P3K Guru:
Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.
Guru TK:
Guru Kelas: 260
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
Agama Budha: 325. Agama Hindu: 325. Agama Islam: 325. Agama Katolik: 325. Agama Kristen: 325. Guru Kelas: 320. Penjasorkes: 275.
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:
Agama Budha: 325. Agama Hindu: 325. Agama Islam: 325. Agama Katolik: 325. Agama Kristen: 325. Bahasa Indonesia: 265. Bahasa Inggris: 270. Bimbingan Konseling: 270. IPA: 270. IPS: 305. Matematika: 205. Penjasorkes: 280. PPKN: 330. Prakarya dan Kewirausahaan: 250. Seni Budaya: 280. TIK: 235.