Ditetapkannya Hasnawi Harris dosen dan guru besar di salah satu universitas terkenal di Makasar sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sulsel masa bakti XXll masih menyisakan masalah.
Masih menyisakan masalah karena adanya protes dari anggota maupun pengurus kabupaten yang mempermasalahkan keabsyahan bakal calon pengurus.
Pusat pengaduan guru dan rakyat Indonesia mendapatkan kiriman aduan dari berapa pihak melalui media sosial aplikasi WhatsApp. Aduan bersifat protes atas penyelenggaraan konferensi pengurus provinsi PGRI Sulawesi Selatan, 22-24 September 2019.
Pertama, keluhan protes salah satu anggota Lead Organizer Consorsium proyek Education International dan mantan pengurus provinsi PGRI Sulsel yang menyebutkan, adanya pelanggaran AD ART, dimana terdapat anggota pengurus yang namanya tidak tercantum dalam daftar bakal calon pengurus ditetapkan menjadi pengurus, serta ditetapkannya bendahara yang dijabat selama tiga periode oleh satu orang yang sama.
Protes yang dilayangkan oleh orang yang mengaku dirinya sudah menjadi pengurus tingkat kabupaten hingga provinsi serta telah 30 tahun hidupnya dibaktikan untuk PGRI, ditujukan kepada sekretaris jendral PB PGRI. Protes memohon agar pengurus besar memplenokan hasil konferensi pengurus provinsi PGRI Sulsel untuk dibatalkan.
Kedua, Surat dari Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Gowa bertanggal 25 September 2019 perihal laporan tentang pemilihan pengurus provinsi PGRI Sulsel masa bakti 2019-2024 yang bertentangan dengan AD ART.
Surat ditujukan kepada ketua umum PB PGRI ini belum sempat diberi nomor surat.
Menurut surat yang ditanda tangani oleh Abbas Alaudin dan Imunuddin Djaya sebagai ketua dan sekrtetaris ini mempersoalkan pelanggaran AD ART khususnya ART pasal 27 ayat 1 dan 2. Tentang syarat-syarat bakal calon pengurus.
Pasal 27 ayat 1 huruf C menyebutkan syarat pengurus harus telah aktif di dalam kepengurusan dan atau dalam organisasi. Sedangkan pasal 27 ayat 2 huruf A menyebutkan calon pengurus pernah duduk di dalam kepengurusan pada tingkat yang sama atau dua tingkat lebih rendah dibawahnya, kecuali untuk kepengurusan tingkat cabang atau ranting.
Surat protes terdiri dari tiga halaman ini menyatakan bahwa pemilihan pengurus provinsi PGRI Sulsel “cacat hukum”, untuk itu memohon kepada pengurus besar untuk membatalkan ketua pengurus terpilih, karena tidak sesuai AD ART. Protes memohon untuk mengulang pemilihan pengurus dengan tidak mengikut sertakan saudara ketua terpilih.
Ketiga, protes aduan disampaikan pengurus Kabupaten PGRI Sinjai tertanggal 25 September 2019 dengan nomor Surat 061/UM/PGRI-SJ/2019, perihal laporan/pengaduan, ditujukan kepada ketua umum Pengurus Besar PGRI.
Surat laporan pengaduan dari pengurus kabupaten PGRI Sinjai terdiri dua halaman ditandatangani oleh Aminudin Azis dan Muhammad Basri sebagai ketua dan sekretaris, menyatakan bahwa pemilihan pengurus provinsi Sulsel batal demi hukum Karena melanggar AD ART.
Alasan yang dikemukakan oleh pengurus Kabupaten Sinjai adalah pembentukan cabang khusus dimana salah satu bakal calon menjadi pengurus tidak syah karena cabang khusus surat keputusannya ada di pengurus provinsi bukan ditetapkan oleh pengurus kabupaten.
Hal ini sesuai dengan ART pasal 6 ayat 4 tentang tata cara pembentukan cabang khusus. Surat keputusan pembentukan cabang khusus PGRI perguruan tinggi dimana bakal calon pengurus menjadi pengurus diterbitkan hanya sehari menjelang konferensi berlangsung yaitu tanggal 21 September 2019, sedangkan ketentuan pendaftaran nama nama bakal calon pengurus harus terdaftar sebulan sebelum konferensi berlangsung.
Demikian sebagian isi surat protes yang dilayangkan oleh pengurus kabupaten Sinjai. Menutup dalam suratnya pengurus kabupaten PGRI Sinjai meminta kepada Pengurus Besar PGRI konsisten dengan ketentuan ADART Dan tidak menerbitkan surat keputusan sebagai pengurus provinsi PGRI Sulsel
Keempat, ketua pengurus provinsi PGRI Sulsel masa bakti XXl bersama pengurus lainnya memberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum dengan memilih LAW FIRM DR. Muhammad Nur, SH, MH dan associates berencana untuk menggugat Pengurus Besar PGRI dan beberapa peserta Konferensi yang dinilai ikut terlibat dalam penyelenggaraan konferensi yang di duga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Seperti ditulis dalam berita independent.com tanggal 14 Desember 2019.
Masran Amiruddin SH, MH salah satu kuasa hukum penggugat bersama kuasa hukum lainnya akan menggugat untuk membatalkan SK yang dkeluarkan oleh PB PGRI No.20/Kep/PB/XXII/2019 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Masa Bakti XXII (2019-2024).
Protes yang tidak ditanggapi masalah penyelenggaraan konferensi pengurus provinsi PGRI Sulsel dan rencana akan dibawa ke ranah hukum di pengadilan intinya memohon pembatalan Surat Keputusan Pengurus Besar PGRI tentang pengurus provinsi PGRI Sulsel masa bakti XXll.
Sekecil apapun persoalan bila dikelola dengan baik tentunya dapat mengurangi terjadinya persoalan Lebih besar lagi. Apa bila protes lebih awal diselesaikan,tentu tak sampai melebar ke pengadilan. Rencana hasil konferensi dibawa ke pengadilan, merupakan preseden buruk bagi perkembangan organisasi.
Protes apapun alasannya tidak akan terjadi apabila semua pihak tidak ada kentingan pribadi atau golongan. Organisasi yang baik dan benar bila mendasarkan segala keputusannya dengan AD ART.
Persoalan konferensi pengurus provinsi PGRI Sulsel sebagai pelajaran buat kita semua, semoga persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Peristiwa hasil konferensi pengurus PGRI dibawa ke pengadilan adalah yang pertama dan terakhir.
Oleh: Didi Suprijadi
(Tulisan ini sepenunya tanggung jawab penulis)