Proyek Pembangunan Masjid Raya Barru Terlambat, Kontraktor Kena Sanksi
Pembangunan Masjid Raya Barru di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengalami keterlambatan signifikan
Bagikan:
Pembangunan Masjid Raya Barru di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengalami keterlambatan signifikan
Proyek yang berlokasi di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas ibadah masyarakat setempat. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Tiara Teknik, pemenang tender yang beralamat di Makassar. Adapun sumber pendanaan berasal dari APBD-DAU Tahun Anggaran 2024 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 24,009 miliar.
Konsultan perencanaan proyek, CV Mallomo Engineering, mendapat kontrak senilai Rp 635,6 juta dengan HPS Rp 567,4 juta. Sementara itu, pengawasan proyek dikelola oleh CV Bajirupa Consultant dengan kontrak senilai Rp 472 juta dan HPS Rp 471,9 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru, Baharuddin, mengungkapkan keterlambatan proyek ini dipicu oleh lambatnya pengadaan material dari Jawa, seperti pintu masjid yang dipesan dari Jepara dan kubah masjid.
“Kami telah memberikan sanksi tegas kepada kontraktor berupa denda dan pemotongan pembayaran. Selain itu, waktu tambahan 50 hari diberikan melalui adendum. Tidak ada tambahan anggaran untuk proyek ini,” jelas Baharuddin kepada Fajar Pendidikan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Baharuddin, pihaknya berupaya agar pembangunan dapat selesai sebelum 18 Februari 2025 sehingga peresmian bisa dilaksanakan tepat waktu. “Kami optimistis, meski terlambat, proyek ini akan segera rampung demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” tutupnya.
Bagikan: