PTM Terbatas Mengacu SKB 4 Menteri dan PPKM Mikro

Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.

Adapun pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM Terbatas guna menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri itu menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih menegaskan pelaksanaan PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

“PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah,” terang Sri pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan di FMB9ID_IKP, Kamis (24/6).

Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Menurutnya sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas Covid-19 tingkat sekolah.

Baca Juga:  Menilik Revisi Kedua UU ITE: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

“Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tegas Sri.

Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel. Menurutnya, jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ.

Namun begitu, PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah masuk zona merah dan memberlakukan PPKM maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan.

- Iklan -

“Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas. Karena tidak semua dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah segera menjadi hijau,” imbau Sri.

Baca Juga:  Menggali Dunia Kehamilan, Menyusui, dan Parenting

Tahun lalu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi. Kurikulum itu untuk diimplementasikan demi capaian kompetensi dasar esensial bagi siswa.

“Masyarakat juga bisa membuka www.bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id untuk memperoleh panduan pelaksanaan PTM di masa pandemi untuk seluruh jenjang pendidikan,” kata Sri.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam kesempatan yang sama menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menggelar PTM baik di tingkat SD hingga SMA di Kota Tangerang Selatan.

Meski begitu, pelaksanaan PTM tersebut saat ini masih didiskusikan kembali menimbang situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan yang kembali meningkat pasca libur panjang lebaran.

“Sejak Januari tahun ini kami sudah mempersiapkan penyusunan SOP untuk PTM di Kota Tangsel. Bahkan kami sudah memverifikasi sekolah-sekolah kurang lebih 79 persen di tingkat SMP Negeri dan Swasta,” terang Benyamin. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU