Puluhan Tenaga Honorer di Sulteng Tak Lulus Seleksi PPPK, Pemerintah Diminta Prioritaskan

Palu – Sebanyak 99 tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024. Mereka berharap pemerintah memberikan prioritas pada formasi tahap kedua, yang menyediakan 115 kuota di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/1/2025). Ia menyampaikan bahwa menurut Kepala BKD, seleksi PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi tahap pertama, secara otomatis akan masuk dalam kategori PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang mendaftar ulang. Honorer yang sudah bekerja selama dua tahun dan terdaftar dalam database BKN juga akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu,” ujar Bartholomeus, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Pengamat Kritik Usulan Hak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi, Sebut Langgar UU Pendidikan

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sulteng dari Partai Perindo, Mahfud Masuara, menjelaskan bahwa seleksi PPPK saat ini menggunakan standar passing grade, sehingga masa pengabdian tidak menjadi pertimbangan utama.

“Di Sekretariat DPRD Sulteng, ada tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. Tentunya, mereka harus diprioritaskan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng.

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tenaga honorer lama seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Namun, pada kenyataannya, mereka yang tidak lulus tetap dimasukkan dalam PPPK paruh waktu.

“Bagaimana mekanisme PPPK paruh waktu, itu menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Sulteng untuk menjelaskannya. Tugas kami di Komisi I adalah menyerap aspirasi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, telah menerima aspirasi tenaga honorer Sekretariat DPRD Sulteng di Rumah Aspirasi, Jalan Kesehatan No. 1, Palu Selatan, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPRD Sulteng Soroti Transparansi Tambang dan Dana CSR

Longki, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, berjanji akan membawa permasalahan ini ke RDP bersama Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB.

- Iklan -

“Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun harus diprioritaskan,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja lebih fleksibel dan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah. Mereka yang masuk kategori ini adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik. PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU