Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan isu kepemilikan pribadi yang memiliki ekses global baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun kebudayaan. Pelanggaran HKI dapat meresahkan karena merugikan banyak pihak, terutama pemegang hak, Negara dan masyarakat.
Mengingat hal tersebut, Pusat Publikasi dan Jurnal LPPM IAIN Bone menggelar Pelatihan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual bagi di Grand Nur, Ahad-Senin (4-5/9/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh para Peneliti IAIN Bone ini menghadirkan pemateri Stefano Thomy Asridarmadi, Pemeriksa Paten Madya di Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang dan Rikson Sitorus, Analis Hukum Madya di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Kepala Pusat Publikasi dan Jurnal IAIN Bone Rina Novianty dalam sambutannya berharap peserta yang telah mengikuti kegiatan ini dapat segera mendaftarkan HKI karya-karyanya.
“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini Bapak Ibu yang telah mempunyai karya untuk segera mempatenkan agar memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga dapat memberikan kontribusi ke Institusi, khususnya berdampak pada akreditasi institusi,” ujarnya.
Rektor IAIN Bone Prof Sahabuddin sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk melindungi hak intelektual.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Publikasi dan Jurnal LPPM ini, kalau perlu berulang-ulang,” katanya.
Menurutnya kekayaan intelektual seorang akademisi itu wajib dilindungi. “Gagasan-gagasan atau ide-ide seorang akademisi mesti dilindungi oleh Undang-Undang karena itulah aset intelektual,” tegasnya.*