Putusan Pengadilan : Drama SNOWDROP Dapat Terus Ditayangkan

Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan mendukung “Snowdrop” JTBC dalam kasus yang di bawa oleh kelompok sipil.

Sejak pemutaran perdana awal bulan ini, drama baru JTBC “Snowdrop” telah terjebak dalam tuduhan distorsi sejarah yang bermasalah

dengan lebih dari 300.000 warga menandatangani petisi Nasional Blue House yang meminta agar drama tersebut di hentikan penayangannya.

Di tengah kontroversi yang sedang berlangsung, sebuah kelompok sipil bernama Deklarasi Warga Global di Korea juga mengajukan perintah kepada JTBC

pada 22 Desember untuk menghentikan penayangan drama tersebut.

Baca Juga:  Ketahui 7 Jenis Celana Dalam Wanita, Mana yang Paling Seksi?

Sementara Gedung Biru belum menanggapi petisi nasional (yang harus di lakukan setelah petisi melampaui minimal 200.000 tanda tangan), Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permintaan Deklarasi Warga Global di Korea untuk perintah pada 29 Desember.

Pengadilan menjelaskan keputusannya dengan menyatakan, “Bahkan jika ‘Snowdrop’ di dasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima [distorsi itu sebagai fakta] secara membabi buta adalah rendah.”

Pengadilan melanjutkan dengan menyatakan bahwa saat ini juga tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah, menambahkan bahwa bahkan jika undang-undang seperti itu memang ada, “Kecuali jika konten drama secara langsung melibatkan [kelompok sipil] , sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak [grup].”

Baca Juga:  7 Pola Asuh yang Diterapkan Gen Z sebagai Orang Tua

JTBC terus berargumen bahwa tuduhan distorsi sejarah adalah kesalahpahaman yang akan di luruskan di episode mendatang.

- Iklan -

Minggu lalu, jaringan tersebut memilih untuk mengubah jadwal siarannya untuk menayangkan tiga episode “Snowdrop” berturut-turut dalam upaya untuk buktikan itu.

Sementara itu, publik masih menunggu tanggapan Gedung Biru atas petisi nasional terkait drama tersebut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU