PWI Pusat Dorong Dewan Pers Pidanakan Pemalsu Sertifikat UKW

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong Dewan Pers, agar secepatnya memproses hukum dan mempidanakan Pemalsu Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat dan Dewan Pers.

Beberapa waktu lalu, beredar sertifikat UKW, hasil virtual (daring) palsu yang mencatut nama Ketua PWI Pusat Atal S.Depari, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, dan mantan Ketua Dewan Pers Stenly Adi Prasetyo. “Jelas sekali palsunya. Yang bertanda tangan di sertifikat, atas nama Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo. Sedangkan Stenly tidak menjabat lagi Ketua Dewan Pers, saat diterbitkannya sertifikat tersebut. Ketua Dewan Pers dijabat Prof.M.Nuh, sejak 21 Mei 2019.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari juga menegaskan, PWI Pusat dan Daerah juga tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual atau online. Perbuatan tersebut, tindak pidana yang tidak bisa didiamkan”, tegasnya lagi.

Legal

Tindakan tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Pers. Ketua Komisi Bidang PerUU dan Hukum Dewan Pers, Agung Darmajaya mengaku sudah mempelajarinya. Pihaknya mendorong agar kasus tersebut diproses hukum.

Agung juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo, dan dijelaskan, dia tidak pernah menandatangani sertifikat UKW yang dinyatakan palsu itu. Dewan Pers juga sudah mengeluarkan surat edaran, menyatakan sertifikat UKW melalui virtual atau online tersebut, ilegal.

Baca Juga:  Menggali Dunia Kehamilan, Menyusui, dan Parenting

Atal menghimbau mitra PWI, baik pusat maupun daerah, agar tidak mengakui hasil UKW melalui online atau virtual. “UKW, belum memungkinkan diadakan secara visual atau online”, tegasnya.

Agung Darmajaya juga menegaskan, Kesepakatan Dewan Pers dengan Lembaga Uji resmi, menetapkan penyelenggaraan UKW, yang tertuang dalam SK DP : 01/Peraturan -DP/X/2018 , dilakukan secara langsung atau tatap muka. (P/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU