Kabar terbaru dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia adalah penunjukan Raffi Ahmad, pengusaha sekaligus selebriti, sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) untuk bidang Pariwisata dan Industri Kreatif. Pengumuman ini dilakukan pada Senin (7/10) di Menara Kadin Indonesia, disaksikan oleh Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie, dan sejumlah anggota penting lainnya.
Penunjukan Raffi Ahmad menjadi topik hangat karena kesuksesannya di dunia hiburan dan bisnis. Sebagai Waketum KADIN, ia menghadapi tanggung jawab besar dalam mendukung sektor pariwisata dan industri kreatif.
Respon Raffi Ahmad
Raffi Ahmad menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kadin. Ia menyampaikan, “Terima kasih kepada Pak Anindya Bakrie yang telah mempercayakan kami di posisi ini. Saya bersama Pak Bobby siap menjalankan tugas ini.”
Sebagai seorang pengusaha yang bergerak di berbagai sektor seperti entertainment, kuliner, dan properti, Raffi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab barunya.
Ia optimis bahwa hubungan antara pengusaha dan pemerintah akan semakin kuat setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Kami berharap sinergi antara Kadin dan pemerintah akan semakin baik setelah pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Semoga Mas Anin bisa terus menjembatani keinginan para pelaku bisnis untuk kebaikan bersama,” tambahnya.
Apa Itu KADIN
Namun, banyak orang yang mungkin belum sepenuhnya memahami apa itu KADIN dan fungsi serta tugas utamanya dalam perekonomian Indonesia.
KADIN, atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia, adalah salah satu organisasi penting dalam perekonomian nasional. Organisasi ini berperan sebagai jembatan antara sektor swasta dan pemerintah, dengan pengaruh signifikan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi di Indonesia.
KADIN didirikan pada 24 September 1968 untuk mewakili kepentingan dunia usaha. Pada awal pembentukannya, Indonesia berada dalam masa pemulihan ekonomi setelah pergantian rezim politik di tahun 1960-an, dan KADIN hadir untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan dunia usaha.
Organisasi ini tidak hanya fokus pada industri besar, tetapi juga mencakup sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Peran penting KADIN semakin diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, menjadikannya satu-satunya organisasi resmi yang mewakili dunia usaha di Indonesia.
Dengan jaringan luas di seluruh provinsi, KADIN berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional. Melalui perannya, KADIN berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri Indonesia di tingkat global. (*)