TAKALAR – Di akhir ramadhan, Fahruddin Rangga, SE, M.Si – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024, kembali melaksanakan Penyebarluasan Produk.
Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Rabu (26/04/2022), dihadiri Ishak Amin Rusli, ST. MT sebagai narasumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Ustadz Agus Nyarrang. Pun hadir beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari kelurahan, lingkungan di wilayah tersebut dan kelurahan sekitarnya.
Sore menjelang buka puasa, Fahruddin Rangga, SE, M.Si dihadapan peserta mengatakan, sebagai penanggungjawab penyebarluasan produk hukum daerah merupakan regulasi yang penting diketahui masyarakat. Penyebarluasan Perda Nomor 1 ini, tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sekarang.
”Secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya, bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran,” sambung Rangga sapaan akrabnya yang kini Pimpinan Banggar DPRD Sulsel dan pernah menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Takalar.
Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah, Rangga mengingatkan agar tetap mengikuti standar protokol kesehatan di masa pandemi covid- 19.
“Penerapan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan dan mengatur jarak,” pungkas Rangga yang kini masih menjabat Ketua Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Sulawesi Selatan.
Sementara Narasumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusli, ST. MT dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD dan hasil revisinya merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.
“Skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan,” sambung Ishak Amin.
Sedangkan Ustadz Agus Nyarrang selaku nara sumber kedua banyak menguraikan dari sisi pembangunan mental dan spritual dan mencoba mengintegrasikannya kedalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh seluruh elemen masyarakat. (*rk)