Rangkuman Materi Audit Sumber Daya Manusia

d. Pelaporan

Laporan harus disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami. Laporan audit harus memuat tentang informasi latar belakang, kesimpulan audit dan disertasi dengan temuan-temuan audit sebagai bukti pendukung kesimpulan tersebut. Dalam laporan yang harus disajikan rekomendasi yang diusulkan auditor sebagai alternative perbaikan terhadap penyimpangan (kekurangan) yang masih terjadi. Sebagai kelengkapannya, laporan juga harus menyatakan ruang lingkup dari audit yang dilakukan.

e. Tindak lanjut

Tidak lanjut merupakan implementasi dari rekomendasi yang diajukan auditor harus sepakat dan secara bersama-sama dalam melaksanakan tindak lanjut perbaikan tersebut. Pada dasarnya keputusan untuk melakukan tindak lanjut sepenuhnya ada pula manajemen, tetapi dalam pelaksanaanya, auditor mendampingi agar tindak lanjut tersebut berjalan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan dan dapat mencapai tujuannya.

7. Ruang Lingkup Audit Sumber Daya Manusia

  • Rekrutmen atau perolehan SDM, mulai dari awal proses perencanaan kebutuhan SDM hingga proses seleksi dan penempatan.
  • Pengeloaan (pemberdayaan) SDM, meliputi semua aktivitas pengelolaan SDM setelah ada diperusahaan, mulai dari pelatihan dan pengembangan sampai dengan penilaian kinerja karyawan.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri maupun pemecatan akibat pelanggaran aturan perusahaan

8. Program Kerja Audit Sumber Daya Manusia

Program kerja audit atau cukup disebut program audit, merupakan rencana dan langkah kerja yang harus diikuti oleh auditor dalam melaksanakan tugas audit, berdasarkan tujuan dan tujuan audit yang ditetapkan. Program kerja audit ini membuat beberapa pertanyaan dan langkah kerja untuk memperoleh temuan audit, sesuai dengan tahapan-tahapan audit. Pada program kerja audit ini diuraikan program audit secara umum untuk keseluruhan proses SDM mulai dari penerimaan karyawan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Istana Gyeongbokgung

9. Audit Atas Perolehan Sumber Daya Manusia

Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tentang kebutuhan dan penyediaan SDM untuk menyelesaikan berbagai bidang tugas dan tanggung jawab yang dikelola perusahaan dalam mencapai tujuannya. Rencana SDM merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan, di mana rencana ini memastikan kebutuhan SDM untuk mengimplementaskan strategi pencapaian tujuan perusahaan dapat terpenuh dalam kapasitas (kuantitas dan kualifikasinya) dan tepat pada saat diperlukan. Oleh karena itu, perencanaan SDM harus secara maksimal mengadopsi berbagai perubahan lingkungan bisnis dan organisasi yang terjadi, sehingga dapat memenuhi tuntutan perubahan tersebut, yang tertuang dalam rencana strategis perusahaan.

- Iklan -

10. Audit Atas Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pemberdayaan SDM merupakan proses untuk meningkatkan kemampuan (keandalan) dirinya agar di percaya oleh manajer dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan mengendalikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

11. Audit Atas Pengurangan Sumber Daya Manusia

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 158-167 mengatur tentang dalam hal apa perusahaan dapat melakukan PHK. Beberapa alas an perusahaan dapat melakukan PHK sebagai berikut:

  • Tenaga kerja melakukan pelanggaran berat (penipuan, pencurian, membocorkan rahasia perusahaan dan sebagainya) setelah kesalahannya dapat dibuktikan.
  • Tenaga kerja melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
  • Tenaga kerja melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (setelah mendapatkan surat peringatan terlebih dahulu, sebanyak tiga kali berturut-turut).
  • Tenaga kerja mengundurkan diri (secara sukarela).
  • Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja untuk melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau terjadi keadaan yang memaksa (force majeure).
  • Perusahaan tutup karena melakukan peningkatan efisiensi.
  • Perusahaan pailit.
  • Tenaga kerja memasuki masa pensiun.
  • Tenaga kerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa keterangan tertulis dan telah dipangil oleh perusahaan secara patut dan tertulis.
Baca Juga:  Mengenal Rumah Gadang Rumah Adat Provinsi Sumatera Barat

Tindakan PHK yang dilakukan perusahaan akan membawa dampak finansial berhubungan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon dari tenaga kerja yang di PHK maupun nonfinansial lebih berhungan dengan citra perusahaan dimata masyarakat atau pelanggannya. Walaupun tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja, mereka tetap ingin diperlakukan dengan baik. Disamping itu, dalam proses ini perusahaan berkewajiban meminimalkan pengaruh buruk PHK pada tenaga kerja yang mengalami PHK tersebut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU