Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar, mewakili Walikota Makassar, paparkan pendapat terkait rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru, dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Makassar yang sebelumnya telah dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/09/2021).
Sesuai dengan UU/20/2003, tentang sistem pendidikan nasional (pasal 40 ayat 1.d) bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Hadirnya Ranperda tentang perlindungan guru yang digodok oleh DPRD Kota Makassar, merupakan hal yang patut diapresiasi dan ditindaklanjuti.
Selain dari pada itu, dalam Ranperda nantinya, diharapkan bukan hanya mengatur tentang bentuk sanksi siswa dan batasan kewenangan guru dalam memberikan sanksi yang mesti dirumuskan secara detail, tetapi juga terperinci hak dan kewajiban guru agar tugas profesional guru terjamin oleh peraturan dan daerah, misalnya terkait kesejahetaan guru, karya ilmiah yang dihasilkan, kebebasan pemberian nilai kepada peseta didik, hak promosi dan penghargaan atas prestasi guru, dan jaminan hal lainnya.
“Ranperda yang disusun ini diharapkan dapat menjelaskan lebih operasional dari Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta melibatkan organisasi profesi guru serta pemerhati pendidikan lainnya dan juga pemerhati anak agar sinkronisasi perda ini dengan perundang-undangan lainnya akan lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya ranperda tentang perlindungan guru, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan tenaga kependidikan yang akan mengantarkan pendidikan yang bermutu di kota Makassar.