Ratusan Mahasiswa Kena DO di UNM

Makassar, FAJARPEDIDIKAN.co.id- Universitas Negeri Makassar (UNM) di awal tahun 2019 mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Drop Out (DO) dini terhadap 342 mahasiswa dari berbagai jurusan di sembilan fakultas yang ada dilingkup kampus ‘orange’.

Total 342 mahasiswa yang di DO ini didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi yakni enam orang.

Rektor UNM Prof Husain Syam dalam keterangannya mengatakan, keputusan keluarnya DO ini berdasar kepada peraturan akademik yang berlaku dengan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar, nomor 6513/UN36/KM/2018 Tanggal 26 Desember 2019 tentang penetapan mahasiswa putus studi/Drop Out pada program sarjana dan Program Diploma UNM.

Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Seminar “Boost Your Future” untuk Persiapkan Anggota Hadapi Dunia Kerja

“Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani proses perkuliahan,” ujar mantan Dekan FT UNM ini, Rabu (9/1/2019).

Lanjut Prof Husain, dengan keluarnya surat keputuaan ini, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi, karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:  Rektor Unifa Makassar Kunjungi Kantor Regional Wilayah IV BKN

Berikut ini jumlah 342 mahasiswa yang di Droup Out, berdasar fakultas yakni, MIPA (30), FT (60), FIK (56), FIP (83), FBS (47), FIS (21), FPsik (6), FSD (20), dan FE (19).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU