Rekam Jejak Brian Edgar Nababan, Manager Development di Perusahaan Rusia yang Menjalankan Binomo

Brian Edgar Nababan ditangkap Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka aplikasi Binomo.

Brian Edgar tampak sedang berada di depan sebuah rumah saat ditangkap. Sebuah koper berwarna biru terlihat di belakang Brian Edgar. Whisnu menjelaskan Brian ditangkap saat sedang berada di Bali.

Rekam jejak Brian Edgar Nababan perusahaan Rusia 404 Group

Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.

Setelah diterima bekerja, Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya itu, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar di angkat menjadi Manager Development Binomo. Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.

Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujar Whisnu.

Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

- Iklan -

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo. Polisi berharap akan ada tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan ini.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU