Rekomendasi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Terkait Pandemik Kasus Covid-19

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebagai respon dikeluarkannya rilis dari WHO tentang status pendemic virus corona atau covid-19, para pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menggelar rapat yang dipimpin Dekan FKM Unhas, Dr Aminuddin Syam, SKM., M Kes., M Med Ed. menghasilkan beberapa rekomendasi.

  1. Berdasarkan  release WHO tentang status pandemic Covid-19 dan rekomendasi  Direktur Jenderal  WHO  tanggal 10 Maret 2020 untuk menetapkan Indonesia sebagai Darurat Nasional Covid-19  maka FKM Unhas dengan ini  MEREKOMENDASIKAN:
    1. Pemerintah  Daerah  Sulawesi Selatan segera menindak lanjuti rekomendasi WHO tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penularan  COVID-19.
    1. Pemerintah  Daerah  Sulawesi Selatan segera menyiapkan seluruh peralatan  yang diperlukan untuk alat deteksi dini  dan identifikasi kasus Covid-19.
    1. Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten kota untuk segera mengintensifkan penemuan kasus (case finding aktif), pelacakan kasus dan monitoring terhadap  orang dalam pemantauan dan pengawasan. 
    1. Jika ditemukan suspect Covid-19  segera  dilakukan  test PCR sesuai standar WHO dan dikarantina secara mandiri di rumah untuk menghindari penularan.
    1. Jika ditemukan positif Covid-19  agar segera diisolasi di layanan kesehatan sehingga tidak menjadi sumber penularan.
  2. Kepada seluruh pengelola tempat keramaian; Mall, pasar, tempat ibadah, institusi pendidikan, terminal (darat, laut dan udara) dan Institusi layanan kesehatan  agar menyiapkan thermal scan untuk deteksi dini Covid-19;
  3. Mengintensifkan tindakan promosi kesehatan termasuk;  kebersihan tangan, etika batuk, jaga jarak fisik/sosial dengan menghindari aktifitas yang melibatkan banyak orang;
  4. Kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kontinuitas aktifitas fisik dan mengonsumsi makanan bergizi untuk menjaga imunitas  tubuh.
  5. Kepada seluruh petugas kesehatan  di seluruh layanan kesehatan supaya disiplin menggunakan alat pelindung diri .
  6. Menghimbau kepada Pemerintah RI untuk segera  menyatakan  kasus Covid-19 sebagai darurat Nasional  dan segera melakukan Lockdown Nasional untuk  mengurangi potensi pandemic Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:  Unpacti Makassar Integrasikan Perkuliahan S1 Farmasi dan Apoteker

Pimpinan FKM Unhas
14 Maret 2020

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU