Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh agama Kabupaten Bone di Aula La Teya Riduni, Jl Petta Ponggawae, Kota Watampone, Kamis (16/4/2020).
Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi MSi selaku Ketua Umum PPC-19 Bone memimpin rakor tersebut.
Rakor dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupte Bone bersama, Ketua DMI Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Ketua DPRD Bone, Ketua Pengadilan Negeri Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Kepala Kantor Kemenag Bone.
Serta Rektor IAIN Bone, Ketua Wahdah Islamiyah Bone, Ketua LDII Bone, Ketua FKUB Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua NU Bone dan Ketua IDMI Bone.
Dalam rakor tersebut, sebagaimana dilansir di laman Pemkab Bone disebutkan, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Bone, semua sepakat untuk menandatangani maklumat bersama mendukung sepenuhnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, surat edaran Menteri Agama RI nomor SE 6 tahun 2020, Maklumat Kapolri no. MAK/2/III/2020, surat edaran Gubernur Sulsel no. 450/2245/Bagiankesra/2020, himbauan MUI Sulsel no. 2 tahun 2020, himbauan MUI Bone no. 003/HMB/MUI-Bone/IV/2020
Adapun isi Maklumat Bersama yang ditandatangani tentang :
- Tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya di Masjid.
- Tidak melaksanakan salat berjamaah sunnah tarawih dan seluruh jenis kegiatan keagamaan di Masjid.
- Tidak melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid, Lapangan, Mushalah, dan Tempat lainnya.
- Pengumpulan Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh Mustahiq
- Diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan maklumat ini dengan sebaik-baiknya untuk keselamatan kita bersama.
Reporter: Abustam