Rektor UNM Diamanahkan Sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar

MAKASSAR – Hari Kebudayaan Kota Makassar merupakan satu-satunya Kota di Indonesia yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 1 April, sebagai upaya menjaga dan melestarikan budaya leluhur yang ada di Sulawesi Selatan.

Hari Kebudayaan yang digagas oleh Pemerintah Kota Makassar bersama Dinas Kebudayaan Kota Makassar pun turut menjadi perhatian bagi pemerintah pusat, apalagi tahun ini merupakan kali keempat digelarnya hari kebudayaan dengan berbagai rangkaian kegiatan.

Maka dari itu, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat keputusan (SK) per tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 1417/430. 05/Tahun 2022 tentang pembentukan tim Dewan Kebudayaan Kota Makassar periode 2022-2026.

Salah satu Dewan Kebudayaan Kota Makassar yang diamanahkan oleh Walikota Makassar ialah Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.TP.,IPU, ASEAN Eng.

Baca Juga:  Yapis Kunjungi Unifa, Perkuat Kerja Sama Pascasarjana

Sosok Rektor UNM memang diketahui sangat peduli dengan budaya yang ada di Sulawesi Selatan. Karena itu, Danny Pomanto sapaan akrab Walikota Makassar tidak salah dalam mengamanahkan sebagai Dewan Kebudayaan Kota Makassar.

Dalam event atau kegiatan yang sering dilakukan UNM selama ini juga kerap menampilkan budaya khas Bugis-Makassar, yang dinilai sangat penting sebagai upaya melestarikan budaya leluhur Sulawesi Selatan.

Begitu pula di setiap hari-hari besar lainnya, yang melibatkan para budayawan dan lembaga kemahasiswaan dari Seni. Rektor UNM sangat peduli dan menjadi prioritas dalam terselenggaranya acara tersebut.

Dalam SK yang diterbitkan oleh Walikota Makassar itu, para Dewan Kebudayaan Kota Makassar diberikan sejumlah tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatuan.

Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Aksi Donor Darah untuk Bantu Ketersediaan Stok Darah

Pertama, merumuskan dan merekomendasikan arah kebijakan pemerintah kota Makassar di bidang kebudayaan. Kedua, memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan pokok pikiran pemajauan kebudayaan daerah.

- Iklan -

Kemudian ketiga, melaksanakan sidang tentang penentuan pemberian gelar adat terhadap seseorang yang berjasa dan punya andil dalam bidang seni budaya, tradisi budaya, maupun tamu kehormatan berdasarkan usulan Walikota.

Keempat, melaksanakan sidang lainnya terkait hal-hal berkaitan dengan kebudayaan. Dan yang kelima adalah, melaksanakan pertemuan tatap muda dan juga dialog secara virtual, bertempat diruang sidang utama Museum Kota Makassar, atau sesuai petunjuk arahan Walikota. Burhanuddin UNM, melaporkan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU