Renungan Jumat Tema, Bersyukur Atas Nikmat dan Karunia Allah SWT

Ibadah/Sholat jumat, masih satu hari lagi. Namun, ada baiknya, menyimak ayat dan merenungi salah satu khutbah Jumat  dibawah ini, jauh sebelumnya. Agar sudah meresapi sebelum menjalankan ibadahnya, di mesjid. Sudah diketahui, sholat Jumat, adalah ibadah wajib bagi dilakukan di mesjid bagi kaum laki-laki.

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَامَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ,أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا.

وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا محَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا.

- Iklan -

اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

- Iklan -

(QS an-Nisa’ [4]: 65)

Alhamdulillah, atas nikmat dan karunia Allah, kita bisa berkumpul di tempat mulia ini, di hari mulia, bersama orang-orang yang insyaallah dimuliakan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan alam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Baca Juga:  GenBI Weekend Literacy: Menggugah Minat Baca Generasi Muda melalui Literasi Beragam

Marilah kita terus berusaha meningkatkan derajat ketakwaan kita, waktu demi waktu. Taat kepada-Nya dengan segenap kemampuan kita. Meninggalkan larangan-Nya, tanpa ada tawar menawar. Stop maksiat, meski itu mungkin menyenangkan. Ingatlah, sungguh kemaksiatan adalah malapetaka.

- Iklan -

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Salah satu bentuk kemaksiatan adalah korupsi. Sogok menyogok menjadi bagian di dalamnya. Uang seolah menjadi tuhan. Siapa yang punya uang, mereka yang bisa mengatur segalanya.

Yang parah, jika korupsi ini dilakukan oleh para hakim, seperti yang dilakukan hakim agung di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.  Ini sangat keterlaluan. Pengadil tapi makan uang suap. Bagaimana keadilan akan tegak?

Hadirin jamaah jumah rahimakumullah,

Ketahuilah, dalam Islam, kedudukan hakim amatlah penting. Ia diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala untuk berlaku adil dengan menerapkan syariah-Nya dalam peradilan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian berlaku adil (TQS an-Nisa [4]: 58)

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Efesus

Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan, sekaligus memperingatkan para hakim tentang kedudukan mereka kelak di akhirat. Sabda beliau:

لْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Sungguh hakim itu ada tiga golongan; dua di neraka dan satu di surga: (1) hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga; (2) hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka; (3) hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka (HR Ibnu Majah).

Karena itulah Imam Fudhail bin Iyadh berkata, “Mestinya hari-hari seorang hakim itu hanya terbagi dua. Sehari di pengadilan dan sehari lagi ia habiskan untuk menangisi dirinya.”

Karena itu pula di mata generasi salafush-shalih jabatan hakim adalah jabatan yang berat. Banyak para ulama dulu yang menghindar bahkan menolak jabatan tersebut. (p/wa/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU