Resiko dan Peluang Terjadinya, Bagi Koruptor di Sektor Pajak

OPINIDari kasus Gayus dan Rafael patut diduga. Ini membuktikan bahwa reformasi perpajakan juga belum sepenuhnya menyentuh level bawah, masih padaperbaikan sistem perpajakan tetapi belum menyentuh kepadamasyarakat.

Seperti yang terjadi, Kasus Rafael sekali lagi menambah beban kebutuhan Ditjen Pajak mereformasi persepsi publik tentang perpajakan di Indonesia. Bahwa kemudianKementerian Keuangan lebih memilih jalur paksa untukmenaikkan rasio pajak dan setoran pajak adalah sahsemata, karena pajak memang bersifat memaksa.

Namun, ini adalah upaya yang lebih berat dibandingkan kampanyehumanis yang menyentuh kesadaran membayar pajak.

Dirjen Pajak sudah sangat mengoptimalkan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Komite Kepatuhan. Tugas komite ini berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasipelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Alangkah baiknya, komite ini memiliki landasan filosofis kerja sebagai teman wajib pajak dari pada polisi wajib pajak.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

Kalau petugas pajak saja dengan seenaknya bisamemburu wajib pajak , mengapa mereka tajam ke bawah tumpul ke atasuntuk melakukannya pada aparatnya sendiri.

RISIKO DAN PELUANG TERJADINYA,BAGI TIKUS-TIKUS KORUPTOR DI SEKTOR PAJAK

Bukankah selama ini wajib pajak juga sudah diminta untuk mengungkapkan harta dan asal duit mereka di SPT, mengapa hal yang sama tidak dilakukan, dan seharusnya lebih mendalam diterapkan kepada aparat pajak.

Dengan begini, reformasi perpajakan akan lebih menyentuh masyarakat, dan semua lapisan aparat tanpa menunggu ada kasus seperti Rafael.

Fakta

- Iklan -

Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat jenderal pajak,kata pahala,ditemukan 134 pegawai ditjen pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan ketentuan yang ada, pegawai Ditjen Pajak tidak dilarang memiliki saham di perusahaan.

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

Namun, berdasarkan peraturan pemerintah yang terbit tahun1980, pegawai Ditjen Pajak tidak boleh berbisnis.

Hal itu diungkap Pahala di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) Dilansir dari kompas.com.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan asaltransaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengatakan, transaksi itu merupakan akumulasilaporan yang terjadi sejak 2009 hingga 2023, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea Cukai.

“Koruptor harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengantidak memandang bulu. Bila ada tikus di lumbung padi tentutidak harus membakar lumbung itu. Hanya perlumembersihkannya bukan dengan membakar lumbung tetapimencari agar tikusnya hilang lumbungnya tetap dapatdioptimalkan sesuai fungsinya.

Penulis Hengki Hutauruk

Mahasiswa Fakultas Hukum INSTITUT ANDI SAPADA

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU