Resmi! Libur Panjang Sekolah Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dilarang, Ini Aturannya

Pemerintah resmi melarang libur panjang sekolah pada bulan Desember 2021.

Jadwal libur panjang sekolah yang biasanya berlangsung sebelum Natal hingga Tahun Baru resmi ditiadakan.

Larangan libur panjang sekolah selama hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nomor 32 Tahun 2021.

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud-Ristek ini disahkan dan dipublikasi pada 14 Desember 2021.

Poin penting bunyi Surat Edaran Sekjen Kemendibukd-Ristek Nomor 32 Tahun 2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Seperti diketahui, libur sekolah bulan Desember merupakan hal rutin yang terjadi pada setiap tahun. Jadwal libur sekolah bulan Desember biasanya berlangsung setelah pelaksanaan ujian akhir semester 1.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Libur panjang sekolah ini biasanya berlangsung sebelum Hari Raya Natal hingga perayaan Tahun Baru. Dengan aturan ini, maka tidak ada libur panjang pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU