Respon Covid-19, FH Unhas Sediakan Layanan Konsultasi Hukum Daring Gratis

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Di tengah situasi wabah pandemi global Covid-19, Universitas Hasanuddin melalui Laboratorium Hukum Fakultas Hukum menghadirkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis secara daring.

Layanan ini diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang merasakan secara langsung masalah  hukum di tengah situasi wabah saat ini.

Pada kesempatan wawancara (Rabu, 6/5) Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas, Achmad, SH., MH., menjelaskan layanan konsultasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan atau solusi atas masalah hukum yang dihadapi anggota masyarakat saat pandemi covid-19.

Saat ini, banyak permasalahan hukum yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat.

Misalnya, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaksanaan perjanjian yang dibuat atau disetujui, yang seharusnya dilaksanakan.

Akan tetapi, karena pandemi covid-19 merebak, kemudian tertunda dan berimplikasi secara hukum.

“UKBH mengambil inisiatif memberikan layanan konsultasi hukum agar anggota masyarakat yang mengalami masalah tersebut mendapat gambaran bagaimana masalah tersebut jika ditinjau dari perspektif hukumnya,” jelas Achmad.

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional, ILMPI Wilayah VI Gelar Gemilang Inklusi

Untuk setiap permasalahan hukum yang diajukan oleh anggota masyarakat, UKBH telah menyiapkan laman bit atau alamat email yang bisa digunakan untuk mengakses layanan tersebut.

Setiap keluhan hukum yang masuk, akan dijawab pada jam kerja oleh para akademisi Fakultas Hukum Unhas yang memang ahli di bidangnya masing-masing.

- Iklan -

Dalam kegiatan pemberian bantuan hukum secara daring tersebut, pihak yang memiliki isu atas hukum akan mengisi laman bit yang sudah disediakan, kemudian peserta mengisi data diri sesuai dengan bukti identitas yang dimiliki.

Selanjutnya, para akademisi FH Unhas yang telah disesuaikan dengan bidang masing-masing akan menjelaskan mengenai isu hukum dari permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Pendaftaran kasus via online akan ditindaklanjuti dengan pemberian ulasan ringkas atas kasusnya beserta langkah hukum yang dapat ditempuh. Jawaban umum atas kasus akan diberikan pada email yang diregistrasikan ke laman bit serta akan ditayangkan secara live via medsos, yaitu Youtube Fakultas Hukum, Instagram PKPA Unhas, Intagram Klinik Hukum, dan medsos lainnya,” sambung Achmad.

Baca Juga:  Unifa Siap Berkontribusi dalam Penguatan SDM Sektor Transportasi Udara

Untuk pendalaman kasus hukum dan penanganan lebih lanjut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara resmi ke UKBH FH Unhas secara online melalui email resmi yang disediakan.

Gerakan inisiatif Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unhas secara umum tidak memiliki kendala yang signifikan.

Hal ini terjadi karena adanya dukungan penuh dari pimpinan fakultas beserta jajaran dan kerja sama yang baik dari setiap unsur yang terlibat dalam proses layanan konsultasi ini.

Melalui layanan konsultasi dan bantuan hukum, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik mungkin guna membantu permasalahan hukum yang dihadapi selama masa pandemi covid-19.(*/FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU