Review YouTube, Pajak Transaksi Internasional Atas Penghasilan Laba Usaha

Laba usaha dari suatu perusahaan dapat dikenakan pajak hanya di Negara Domisili tersebut. Contohnya ada pengusaha yang berasal dari Negara Hongkong dan ia melakukan usaha di Indonesia, maka yang berhak memungut pajak adalah negara asal orang tersebut yaitu Negara Hongkong.

Namun terdapat hak di negara sumber penghasilan apabila ada BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia. Selanjutnya yang menjadi objek pajak dari suatu BUT, yaitu

  1. Penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha (attribution role) yang dimiliki atau dikuasai BUT tersebut,
  2. Penjualan barang sejenis oleh pusat di Negara yang sama dengan BUT (force of attraction).
  3. Penghasilan sebagaimana yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected).

Nomor 1 diatas adalah murni kegiatan BUT yang memang seharusnya dicatat sebagai omset atau penghasilan BUT. Ini sama dengan perusahaan pada umumnya.

Sedangkan nomor 2 (force of attraction) dan nomor 3 (effectively connected) mungkin saja tidak dicatat sebagai omset atau penghasilan BUT. Biasanya dicatat di kantor pusat. Tetapi menurut perpajakan, wajib hukumnya dihitung sebagai penghasilan BUT.

Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT, dianggap sebagai penghasilan BUT. Alasannya karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan BUT. Dan dapat dilakukan BUT.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU