Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di Februari 2020. Realisasi itu setara 18 persen dari alokasi Dana BOS pada 2020 sebesar Rp 54,32 triliun.
Dikutip dari CNNIndonesia, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti merinci dana BOS terbesar disalurkan ke jenjang sekolah dasar senilai Rp4,45 triliun untuk 94.680 sekolah.
Kemudian, jenjang sekolah menengah pertama (SMP) Rp2,22 triliun untuk 23.625 sekolah. Lalu, jenjang sekolah menengah atas Rp1,22 triliun untuk 6.857 sekolah, sekolah menengah kejuruan Rp 1,84 triliun untuk 9.932 sekolah, dan sekolah luar biasa Rp70,08 triliun untuk 1.485 sekolah.
“Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Nufransa melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (18/2).
Nufransa mengungkapkan penyaluran Dana BOS pada bulan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April.
Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini dengan menyalurkan Dana BOS secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.
Perubahan skema itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran Dana BOS juga diklaim lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Harapannya, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.
Dalam PMK 9/2020, sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
Selanjutnya, untuk Tahap II dan III, pemerintah akan menyalurkan Dana BOS sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan penyaluran Dana BOS Reguler tiga tahap, sekolah akan memperoleh 70 persen dana BOS Reguler pada semester I. (*)