Santri Tewas Usai Berkelahi, Polres Bone Amankan Pelaku

Kepolisian Resort Bone mengamankan RMA (13) terduga pelaku pembunuhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al Junadiyah Biru Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Bone. Tindak pidana itu terjadi di Ponpes Modern Al Junadiyah Biru, Kamis (15/6/2023).

“Untuk pelaku sudah diamankan di Polres dan penanganannya ditangani Unit PPA,”ungkap Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Rayendra menyebutkan, tindak pidana kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesantren Modern Al Junadiyah Biru Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Bone, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 13.30 wita.

Korban atas nama Andi Tenritatta alias Andi Tatta bin Andi Dzulfikar Taufik (14) seorang santri atau pelajar beralamat di Jl Gunung Kinibalu Kelurahan Jeppee Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.

Barang bukti berupa satu sapu ijo yang bergagangkan kayu bulat satu tempat sampah dan satu buah ember plastik.

Baca Juga:  Antusiasme Luar Biasa, Siswa TK Pertiwi Kunjungi Korem 132/Tadulako

Kronologis kejadian tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dimana awalnya antara korban, pelaku dan saksi sementara membersihkan genangan air di lapangan futsal kompleks Ponpes Modern Al Junadiyah Biru.

Saat itu, terhadap pelaku mengenai celana korban percikan air hingga korban yang sementara memegang sapu, memukul pelaku dengan menggunakan sapu sebanyak 4 kali. Antara lain memukul punggung pelaku sebanyak 2 kali, memukul betis 1 kali dan memukul perut pelaku 1 kali hingga perkelahian berlanjut.

“Dan pelaku mendorong korban sebanyak 1 kali hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Saat ini korban berada di RS Yasin Watampone guna dilakukan visum et repertum guna pengusutan lebih lanjut. Kepolisian juga telah mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

- Iklan -
Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Latbakjatrat Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad di Tanete Rilau

Pelaku terancam Pasal 80 ayat (1),(3) jo pasal 76C UU RI NO 35 TAHUN 2014 Perubahan undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 80

  1. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
  2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat,
    maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
  3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU