Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Press Conference Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Aswan Habib, mengatakan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diduga dilakukan oleh Suami Istri.
Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Satuan Sat Narkoba bergerak cepat melakukan Penyelidikan langsung dilapangan.
Dari hasil Penyelidikan Pelaku berhasil diringkus oleh Sat Narkoba Polres Barru.
Dan pelaku di tahan/Sel sementara di Polsek Barru Jln.Jendral Sudirman Kel.Sumpang Binagae Kec.Barru Kab.Barru. (23/02/2021).
Pelaku bernama Sukardi dan biasa dipanggil Askar (30) tahun dan Istrinya bernama Ana dan akrab disapa Ani Binti Taraba (37) tahun. Warga Bubbu’e Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Barru yaitu Delapan saset jenis (SS) dan satu buah Hp dari Hasil Penyidikan Pasutri mengaku bahwa (SS) tersebut diperoleh dari Seorang Laki-Laki (PB), DPO yang beralamatkan Pare-Pare dan sementara anggota Sat Narkoba mencari keberadaan Pelaku.
Adapun Pasal yang menjerat Pelaku yaitu Pasal 114 Ayat(1) Sub Pasal 112 Ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun dan paling rendah 4 Tahun Pidana, dan Denda paling banyak 10 Milyar dan paling sedikit 8 Milyar.
Sat Narkoba Polres Barru menghimbau kepada Masyarakat Kab.Barru agar menjauhi barang haram tersebut.
Reporter : Borahima